Bagi siswa yang akan menggunakan fasilitas Lab Komputer pada luar jam pelajaran dan Tugas khusus oleh Guru, Dipersilahkan mengisi data Kunjungan
TATA TERTIB LAB KOMPUTER
سْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Berdasarkan UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.
Oleh karena itu, mari ciptakan keamanan dan kenyamanan dalam meraih pendidikan yang optimal dengan turut serta mendukung semua program yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah.
"Tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan, tidak ada cita tanpa harapan, tidak ada keberhasilan tanpa usaha dan do'a, tidak ada keharmonisan tanpa kebersamaan"
Fasilitas Ruangan Terpantau Live CCTV
Data Statistik Pengunjung LAB Komputer Luaran KBM Informatika dan TIK | Sejak 11 Maret 2023